PENERAPAN ATURAN SHALAT JUMAT 2 GELOMBANG GANJIL GENAP BERDASARKAN NOMER HP

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
HUKUM DAN REGULASI - HUKUM DAN REGULASI
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
HOAKS - MISLEADING CONTENT
KANAL ADUAN
FACEBOOK
BUKTI ADUAN
GAMBAR
PETUGAS CEK FAKTA
Tommy Sutami
DILIHAT
181 KALI

Senin, 16 Agustus 2021

PENERAPAN ATURAN SHALAT JUMAT 2 GELOMBANG GANJIL GENAP BERDASARKAN NOMER HP

Telah beredar informasi di media sosial berupa tangkapan layar yang berisi tulisan terkait penerapan aturan salat Jumat dua gelombang ganjil genap berdasarkan nomor handphone.

CEK FAKTA :
Berdasarkan penelusuran, dalam artikel berjudul "DMI Tegaskan Tidak Ada Aturan Pembagian Salat Jumat Ganjil-Genap" yang dimuat situs liputan6.com, 13 Agustus 2021, Sekjen Dewan Masjid Indonesia (DMI) Imam Addaruqutni menegaskan tidak ada aturan salat Jumat ganjil genap berdasarkan nomer ponsel. 

Menurut dia, hal itu hanya berupa usul yang pernah dilontarkan Ketua DMI Jusuf Kalla pada 2020 lalu. Aturan ini diusulkan untuk memudahkan panitia salat Jumat.

Imam meluruskan, DMI hanya pernah menerbitkan Surat Edaran (SE) DMI Nomor 105-Khusus /PP-DMI/A/Vl/2020, pada 16 Juni 2020 tentang skema salat Jumat bergelombang. Imam meyakini, salat Jumat dua gelombang dapat mengurangi dampak risiko penyebaran Covid-19.


"Jadi ini semata untuk mencegah penularan Covid-19, jadi tidak harus begitu (pakai nomer ponsel), itu hanya memudahkan pengaturannya saja. Teknis saja itu diserahkan ke masjid.Jadi itu tidak terlalu dipersoalkan, DMI menyerahkan ke masjid masing-masing untuk pembagian, tidak harus dari nomer ponsel ganjil genap," Imam menandasi.


KESIMPULAN :

Klaim informasi tentang aturan salat Jumat dua gelombang ganjil genap sudah diterapkan tidak benar.


Sekjen Dewan Masjid Indonesia (DMI) Imam Addaruqutni menegaskan tidak ada aturan salat Jumat ganjil genap berdasarkan nomer ponsel. Hal itu hanya berupa usul yang pernah dilontarkan Ketua DMI Jusuf Kalla pada 2020 lalu.


Informasi ini adalah jenis kategori Misleading Content.


RUJUKAN :

1. https://bit.ly/2VXq71E

2. https://bit.ly/37OB0oR

3. https://bit.ly/3xZZiXL