Senin, 16 Agustus 2021
Imam meluruskan, DMI hanya pernah menerbitkan Surat Edaran (SE) DMI Nomor 105-Khusus /PP-DMI/A/Vl/2020, pada 16 Juni 2020 tentang skema salat Jumat bergelombang. Imam meyakini, salat Jumat dua gelombang dapat mengurangi dampak risiko penyebaran Covid-19.
"Jadi ini semata untuk mencegah penularan Covid-19, jadi tidak harus begitu (pakai nomer ponsel), itu hanya memudahkan pengaturannya saja. Teknis saja itu diserahkan ke masjid.Jadi itu tidak terlalu dipersoalkan, DMI menyerahkan ke masjid masing-masing untuk pembagian, tidak harus dari nomer ponsel ganjil genap," Imam menandasi.
KESIMPULAN :
Klaim informasi tentang aturan salat Jumat dua gelombang ganjil genap sudah diterapkan tidak benar.
Sekjen Dewan Masjid Indonesia (DMI) Imam Addaruqutni menegaskan tidak ada aturan salat Jumat ganjil genap berdasarkan nomer ponsel. Hal itu hanya berupa usul yang pernah dilontarkan Ketua DMI Jusuf Kalla pada 2020 lalu.
Informasi ini adalah jenis kategori Misleading Content.
RUJUKAN :
1. https://bit.ly/2VXq71E
2. https://bit.ly/37OB0oR
3. https://bit.ly/3xZZiXL